Kermin (54) bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap Polda Bengkulu segera menjalani persidangan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejati Bengkulu tinggal melimpahkan berkas Kermin ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, meski barang bukti yang dimiliki Kermin saat ditangkap hanya 16 gram sabu, namun pihaknya akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kermin karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama yakni menjual narkotika.
Dalam berita acara pidana, tersangka Kermin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Tim JPU Pidum Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus untuk pelaku bandar narkotika seperti Kermin yang sudah berulang kali masuk penjara maka pihaknya tentu akan menjatuhkan tuntutan seberat beratnya," katanya, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, sebelum ditangkap Subdit Res Narkoba Polda Bengkulu, tersangka baru saja bebas dari LP Nusakambangan terkait kasus bandar sabu.
Sementara rekannya yakni Deki, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Untuk perkara ini, Kejati telah menunjuk 2 orang JPU," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, residivis narkotika jenis sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual sabu. Padahal dia baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Nusakambangan.
Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan bahwa memang pelaku merupakan bandar kelas kakap di Bengkulu.
"Pelaku baru beberapa bulan bebas dari Lapas Nusakambangan. Tertangkap kembali berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Betungan," kata Tonny, Jumat (3/11/2023).
Sementara itu, pelaku mengatakan bahwa dirinya terpaksa kembali menjual sabu karena tidak ada pekerjaan lain. Sementara dirinya harus terus menghidupi keluarganya.
"Saya menjual sabu lagi karena tidak ada pekerjaan buat menghidupi keluarga. Dan saya sempat tertipu Rp 50 juta saat membeli sabu," ungkapnya.