Profile Image

    MONITORING PERKARA
    PIDANA UMUM
    KEJATI BENGKULU


21 Agu 2024, 14:24:47 WIB, 614 Kali dilihat PIDUM KEJATI BENGKULU, Berita : Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Aspisus Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan, selama tahun 2024 penyelidikan pidana kusus yang dilaksanakan Kejati Bengkulu dan jajaran sebanyak 34 kasus. Dari 34 kasus itu, tahap penyidikan 17 kasus, penuntutan 37 kasus dan eksekusi 40 kasus. 

"Dari penanganan kasus Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih," jelas Aspidsus. 

Suwarsono menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menangani 2 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi tahap penyidikan. Untuk kasus tahap penyidikan yakni kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah dan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Jembatan taba terunjam telah ditetapkan tersangka satu orang, selaku kontraktor dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka lainnya.

"Untuk kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol masih menunggu tambahan bukti serta hasil perhitungan kerugian negara. Semuanya masih berjalan dan berproses," imbuhnya.

Sementara itu, untuk bidang Pidana Umum (pidum) mengalami kenaikan terkait jumlah perkara yang ditangani. 

Diungkapkan Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, sejak periode Januari Juli 2024 perkara paling mendominasi adalah kasus narkotika dibanding perkara pidum lain. Untuk tahun 2024 dalam satu bulan menangani sampai 30 perkara. Penyelesaian perkara melalui keadilan restorative atau restorative justice (RJ) juga dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Total ada 18 kasus telah diselesaikan melalui RJ selama tahun 2024. 

"Jumlah perkara yang ditangani paling mendominasi adalah kasus narkotika," ujar Aspidum.

Untuk Bidang Intelijen Kejati Bengkulu telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis di Provinsi Bengkulu. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 52 kegiatan. 






Copyright (c) 2025 Kejaksaan Tinggi Bengkulu